Peraturan Menteri Keuangan : 149/PMK.03/2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 149/PMK.03/2011TENTANGSENSUS PAJAK NASIONALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan guna memperluas basis pajak, perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak; bahwa kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan melalui sensus pajak nasional yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara...
Continue reading